Tuesday, February 26, 2013

Perencanaan Strategik dan Implementasi pada Pendidikan Nasional di Indonesia

Pendahuluan

Pendidikan nasional bagi negara berkembang seperti Indonesia merupakan program besar, yang menyajikan tantangan tersendiri. Hal ini karena jumlah penduduk yang luar biasa, mencapai sekitar 235 juta dan posisinya tersebar ke berbagai pulau.

Ditambah lagi Indonesia merupakan masyarakat multi-etnis dan sangat pluralistik, dengan tingkat sosial-ekonomi yang beragam. Hal ini menuntut adanya sistem pendidikan nasional yang kompleks, sehingga mampu memenuhi kebutuhan seluruh rakyat.
Sistem pendidikan semacam itu tidak mungkin dipenuhi tanpa adanya suatu perencanaan pendidikan nasional yang andal. Perencanaan itu juga bukan perencanaan biasa, tetapi suatu bentuk perencanaan yang mampu mengatasi perubahan kebutuhan dan tuntutan, yang bisa terjadi karena perubahan lingkungan global.

Globalisasi yang menjangkau seluruh bagian bumi membuat Inonesia tidak bisa terisolasi. Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informasi, membuat segala hal yang terjadi di dunia internasional berpengaruh juga berpengaruh ke Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan suatu perencanaan strategik dalam sistem pendidikan nasionalnya, agar sanggup menghadapi berbagai tantangan tersebut.

Perencanaan Strategik

Perencanaan strategik (strategic planning) dipandang sebagai mode baru dalam perencanaan. Kata “strategi” berasal dari bahasa Yunani, strategos, yang berarti “seperangkat umum manuver, yang dilaksanakan untuk mengatasi musuh di medan pertempuran.” Kata “strategi” itu bahkan telah digunakan oleh pemikir militer kuno Cina, Sun Tzu, dan pemimpin Perancis, Napoleon. Pendekatan perencanaan yang awalnya diyakini sebagai ilmunya kaum militer tersebut selanjutnya diterapkan pada organisasi atau pun perusahaan bisnis.

Meskipun istilah perencanaan strategik sudah muncul sejak tahun 60-an, namun sebagai teknik dan pendekatan perencanaan, sesungguhnya bisa disebut sebagai fenomena baru. Perencanaan strategik tiba-tiba menjadi terkenal di Amerika setelah terjadi krisis energi akibat embargo minyak oleh negara-negara pengekspor minyak, OPEC.
Peristiwa itu menyadarkan orang akan perlunya perencanaan yang lebih fleksibel, mampu memprediksi lingkungan yang cepat berubah serta mampu berjalan seiring dengan ketidakpastian keadaan. Perencanaan strategik justru muncul sebagai paradigma alternatif dalam bidang perencanaan, menggantikan model perencanaan lama atau konvensional, yakni perencanaan jangka panjang (long-term planning) maupun perencanaan standar yang obyektif.

Perbedaan Dasar antara Perencanaan Strategik dan Konvensional

Logika dasar dari perencanaan strategik adalah bahwa dalam lingkungan dunia yang berubah secara pesat dan tak menentu, suatu organisasi memerlukan kemampuan untuk perubahan perencanaan dan manajemen secara cepat. Maka kemampuan untuk senantiasa melakukan penangkapan lingkungan eksternal dari organisasi, serta upaya terus-menerus untuk senantiasa melakukan penelaahan kemampuan dan kelemahan internal, menjadi prasyarat bagi organisasi untuk tetap strategik dan relevan.

Pada perencanaan konvensional yang merupakan paradigma lama, perencanaan berangkat dari penetapan tujuan jangka panjang. Berdasarkan tujuan tersebut, segenap daya dikelola untuk mencapai tujuan tersebut.

Sebaliknya, perencanaan strategik memiliki logika yang berbeda. Justru perencanaan strategik berangkat dari misi, mandat, dan nilai-nilai yang menjadi dasar suatu organisasi untuk berkembang, serta visi organisasi di masa mendatang.

Analisis yang mengaitkan antara misi dan visi, serta perkembangan lingkungan eksternal serta kekuatan dan kelemahan internal ini, akan membawa organisasi menemukan arah menuju yang paling strategik. Dengan begitu, organisasi akan tetap menjadi relevan.

Di sisi lain, organisasi juga tidak mungkin menjadi pendukung yang efektif bagi kesejahteraan komunitasnya, kecuali organisasi tersebut meningkatkan kemampuannya untuk berpikir dan bertindak strategik.

Ada empat hal pokok yang membedakan perencanaan strategik dengan perencanaan jangka panjang (konvensional) bagi organisasi. Yaitu:

Pertama, meskipun keduanya berfokus pada organisasi dan apa yang harus dikerjakan organisasi untuk memperbaiki kinerjanya, perencanaan strategik lebih memfokuskan pada pengidentifikasian dan pemecahan isu-isu. Sedangkan perencanaan jangka panjang lebih memfokuskan pada pengkhususan sasaran (goals) dan tujuan (objectives), serta menerjemahkannya ke dalam anggaran dan program kerja.

Kedua, perencanaan strategik lebih menekankan pada penilaian terhadap lingkungan di luar dan di dalam organisasi, daripada yang dilakukan perencanaan jangka panjang. Para perencana jangka panjang cenderung menganggap bahwa kecenderungan masa kini akan berlanjut hingga masa depan. Sedangkan perencana strategik memperkirakan munculnya kecenderungan baru, diskontinuitas dan berbagai kejutan.

Ketiga, para perencana strategik lebih mungkin untuk mengumpulkan versi yang diidealkan –“visi keberhasilan”—dan mengusahakan bagaimana visi itu dapat tercapai, ketimbang perencana jangka panjang. Karena rencana-rencana sering diarahkan oleh visi keberhasilan, maka arah pada perencanaan strategik sering mencerminkan perubahan kualitatif. Sebaliknya, pada perencanaan jangka panjang, arah sering kali merupakan ekstrapolasi garis lurus dari keadaan sekarang, yang berlanjut lurus ke masa depan berdasarkan kecenderungan yang ada sekarang.

Keempat, perencanaan strategik lebih berorientasikan tindakan (action oriented) ketimbang perencanaan jangka panjang. Perencana strategik biasanya mempertimbangkan suatu rentang masa depan yang mungkin, dan memfokuskan pada implikasi keputusan dan tindakan masa sekarang, sehubungan dengan rentang tersebut. Maka para perencana strategik dapat mempertimbangkan berbagai arus yang mungkin dalam keputusan dan tindakan, untuk berusaha menangkap sebanyak mungkin peluang yang terbuka bagi organisasi, agar organisasi dapat menanggapi kemungkinan yang tak terduga dengan tepat dan efektif.

Manfaat Perencanaan Strategik Berdasarkan Pengalaman Empiris

Selain sudah terbukti bagi organisasi militer dan perusahaan bisnis, perencanaan strategik juga dapat bermanfaat bagi lembaga pendidikan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat (LSM), ataupun organisasi nirlaba (non-profit) lainnya.

Berdasarkan pengalaman empiris, ada sejumlah indikasi manfaat perencanaan strategik bagi lembaga pendidikan atau organisasi sosial yang menggunakannya. Yaitu:
Pertama, perannya sangat berarti dalam membantu organisasi untuk menetapkan isu strategik yang perlu dan relevan untuk diperjuangkan. Banyak lembaga pendidikan dan organisasi sosial tidak mampu menetapkan isu strategik, sehingga perjalanan organisasi bersifat rutin ataupun reaktif.

Kedua, perencanaan strategik bermanfaat untuk menyadarkan keseluruhan anggota ataupun pemangku kepentingan (stake-holders) organisasi mengenai visi, misi, mandat, serta nilai-nilai yang dianut oleh organisasi. Hal ini penting untuk menghindari organisasi tanpa kejelasan visi dan misi, atau hanya sebagian kecil elit organisasi yang memahami misi dan visi organisasi, sementara sebagian besar anggotanya tidak memahami atau tidak terlibat dalam menetapkannya.

Ketiga, organisasi sosial yang memiliki perencanaan strategik tidak hanya dapat membantu suatu organisasi tetap relevan dengan perubahan lingkungan sosial-politik, namun bahkan mampu mempengaruhi, mengarahkan dan membentuk sistem sosial, politik, dan ekonomi, sesuai dengan visi dan misi organisasi.

Terakhir, perencanaan strategik sangat bermanfaat untuk memungkinkan konsolidasi organisasi secara berkala, yang akan membawa pada suasana meningkatnya partisipasi keseluruhan anggota dalam proses pengambilan keputusan yang mendasar, serta menghindarkan terjadinya proses keterasingan (alienasi) bagi elit organisasi terhadap massa anggotanya.

Implementasi Perencanaan Strategik pada Sistem Pendidikan Nasional

Perencanaan strategik juga dapat diimplementasikan pada sistem pendidikan nasional. Perencanaan pendidikan sendiri adalah salah satu kebijakan pemerintah yang terkait dengan kebijakan-kebijakan publik lainnya. Fungsi dari setiap keputusan publik juga diintegrasikan dengan keputusan-keputusan lainnya.

Proses perencanaan pendidikan di Indonesia diarahkan pada relevansi, efisiensi, dan efektivitas pendidikan, sehinga sasaran pendidikan akan tercapai sesuai dengan tujuan yang telah digariskan. Ini pada awalnya adalah pendekatan perencanaan konvensional.

Hanya saja dalam tataran implementasi, apa yang telah digariskan seringkali berbeda dengan kenyataan di lapangan, sehinga optimalisasi kinerja manajemen pendidikan belum berjalan sesuai harapan. Dalam hal inilah, diperlukan perencanaan strategik yang tanggap terhadap tuntutan perubahan, tanpa melupakan misi, visi, mandat dan nilai-nilai yang telah ditetapkan.

Paradigma perencanaan lama yang bersifat sentralisasi juga telah bergeser dengan lahirnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 jo No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

UU ini memberi kewenangan yang lebih luas pada provinsi, kabupaten dan kota untuk mengelola daerahnya masing-masing sesuai dengan aspirasi masyarakat dan potensi yang dimilikinya. Dan, tentu juga, agar pemerintah daerah bisa bersikap adaptif dan kreatif terhadap perubahan lingkungan eksternal yang cepat dan dinamis.
Dengan digariskannya kebijakan tentang Otonomi Daerah, termasuk di bidang penyelenggaraan pendidikan, maka implikasinya berdampak pada perubahan sistem perencanaan.

MBS sebagai Wujud Implementasi Perencanaan Strategik

Dalam mengimplementasikan desentralisasi di bidang pendidikan, sebagai wujud konkret dari implementasi perencanaan strategik, maka diterapkanlah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dengan MBS, maka sekolah-sekolah yang selama ini dikontrol ketat oleh pusat menjadi lebih leluasa bergerak dalam mengelola sumber dayanya, sehingga mutu dapat ditingkatkan. Pemberdayaan sekolah dengan memberikan otonomi yang lebih besar tersebut merupakan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat, sekaligus sebagai sarana peningkatan efisiensi pendidikan.

Dalam konteks perencanaan strategik, MBS memungkinkan organisasi sekolah lebih tanggap, adaptif, kreatif, dalam mengatasi tuntutan perubahan akibat dinamika eksternal, dan pada saat yang sama mampu menilai kelebihan dan kelemahan internalnya untuk terus meningkatkan diri.

Tujuan utama MBS adalah meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi.

Peningkatan mutu diperoleh melalui partisipasi orangtua, kelenturan pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru, serta hal lain yang dapat menumbuhkembangkan suasana yang kondusif. Pemerataan pendidikan tampak pada tumbuhnya partisipasi masyarakat (stake-holders), terutama yang mampu dan peduli terhadap masalah pendidikan.

Implikasi perencanaan strategik, yang berwujud desentralisasi manajemen pendidikan, adalah pemberian kewenangan yang lebih besar kepada kabupaten dan kota untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerahnya. Juga, melakukan perubahan kelembagaan untuk memenuhi dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan dan pelaksanaan, serta memberdayakan sumber daya manusia, yang menekankan pada profesionalisme.

Perwujudan perencanaan strategik dalam pelaksanaan MBS memerlukan upaya penyelarasan, sehingga pelaksanaan berbagai komponen sekolah tidak tumpang tindih, saling lempar tugas dan tanggung jawab. Dengan begitu, tujuan yang telah ditetapkan –sebagai konkretisasi visi dan misi organisasi—dapat dicapai secara efektif, efisien, dan relevan dengan keperluannya.

Sinopsis dan Argumen Pendukung

Dari berbagai uraian di atas, dapat dibuat rangkuman alur pemikiran beserta argumen-argumen pendukungnya, sebagai berikut:

1. Pendidikan nasional bagi negara yang berpenduduk begitu besar, multi-etnis, multi-religius, beragam tingkat sosial-ekonomi seperti Indonesia merupakan program besar, yang menuntut adanya sistem pendidikan nasional yang kompleks dan perencanaan yang andal.
2. Perencanaan yang dibutuhkan itu juga bukan lagi perencanaan konvensional biasa, tetapi perencanaan yang mampu mengatasi perubahan kebutuhan dan tuntutan, yang bisa terjadi karena perubahan lingkungan global.
3. Maka, Indonesia memerlukan perencanaan strategik dalam sistem pendidikan nasionalnya. Perencanaan strategik bersifat lebih fleksibel, mampu memprediksi lingkungan yang cepat berubah serta mampu berjalan seiring dengan ketidakpastian keadaan.
4. Perencanaan strategik muncul sebagai paradigma alternatif, menggantikan model perencanaan lama, yakni perencanaan jangka panjang (long-term planning) maupun perencanaan standar yang obyektif.
5. Perbedaan dasar antara perencanaan strategik dan konvensional adalah: Pada perencanaan konvensional, perencanaan berangkat dari penetapan tujuan jangka panjang. Berdasarkan tujuan tersebut, segenap daya dikelola untuk mencapai tujuan tersebut. Sebaliknya, perencanaan strategik memiliki logika yang berbeda. Justru perencanaan strategik berangkat dari misi, mandat, dan nilai-nilai yang menjadi dasar suatu organisasi untuk berkembang, serta visi organisasi di masa mendatang.
6. Pengalaman empiris menunjukkan, selain sudah terbukti bagi organisasi militer dan perusahaan bisnis, perencanaan strategik juga dapat bermanfaat bagi lembaga pendidikan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat (LSM), ataupun organisasi nirlaba (non-profit) lainnya.
7. Perencanaan strategik dapat diimplementasikan pada sistem pendidikan nasional. Saat ini, paradigma perencanaan lama yang bersifat sentralisasi telah bergeser ke arah desentralisasi, dengan kewenangan yang lebih luas pada provinsi, kabupaten dan kota untuk mengelola daerahnya masing-masing sesuai aspirasi masyarakat dan potensi yang dimilikinya. Dan, tentu juga, lebih bersifat adaptif terhadap perubahan lingkungan eksternal yang cepat dan dinamis.
8. Sebagai wujud dari implementasi perencanaan strategik, diterapkanlah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dengan MBS, sekolah-sekolah yang selama ini dikontrol ketat oleh pusat menjadi lebih leluasa. Dalam konteks perencanaan strategik, MBS memungkinkan organisasi sekolah lebih tanggap, adaptif, kreatif, dalam mengatasi tuntutan perubahan akibat dinamika eksternal, dan pada saat yang sama mampu menilai kelebihan dan kelemahan internalnya untuk terus meningkatkan diri. ***

Daftar Pustaka


Bryson, John M (2008). Perencanaan Strategis Bagi Organisasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sa’ud, Udin Syaefudin, dan Abin Syamsuddin Makmun (2007). Perencanaan Pendidikan: Suatu Pendekatan Komprehensif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Jakarta, April 2012

Ir. Satrio Arismunandar, M.Si, MBA
HP: 0819 0819 9163

No comments:

Post a Comment